Pertentangan Kedaulann dan Nilai-Nilai Kosmopolitan


Essay Pertentangan Kedaulan dan Nilai-Nilai Kosmopolitan
Oleh Dhaniel Deva Afrian
Dengan referensi utama Jurnal karya
Thomas W Pogge
Cosmopolitanism and Sovereignty

Ilmu Hubungan Internasional merupakan sebuah study yang mempelajari interaksi interaksi aktor di dunia internasional. Dalam melakukan interaksi di dunia internasional  setiap aktor memiliki sebuah seperangkat aturan-aturan bersama atau yang menjadi landasan dalam berinteraksi. Dalam kondisi tersebut Kosmopolitan hadir di studi hubungan internasional untuk menjadi sebuah landasan berinteraksi antar aktor.
Kosmopolitan sendiri bermakna harmonisasi atau menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di dunia yang menjadi sebuah ide baru yang dapat menjaga keharmonisan dunia. Kosmopolitan juga menyebarkan nilai-nilai atau prinsip yang pertama individuality yang berfokus pada nilai dan norma hak asasi manusia dan menolak seluruh perbedaan antar manusia seperti etnis, kesukuan, agama, kultur, kebangsaan. Yang kedua  universality berfokus pada menolak kelas-kelas yang ada di dunia dan berargumen bahwa setiap individu itu setara yang ketiga generality berfokus pada setiap inidividu merupakan unit utama di dunia yang membentuk sebuah global force.
Studi Kosmopolitan juga memiliki dua pendekatan atau karakteristik untuk menganalisis dunia yang pertama Legal Kosmopolitan yang memiliki definisi bahwa setiap individu yang berada di dunia memiliki hak legal yang sama. Yang kedua Moral Kosmopolitan yang memiliki definisi setiap individu harus menghormati hak dan tugas individu lain. Kehadiran kosmopolitan di dunia juga untuk memperjuangkan common good, prosperity, global justice untuk mencapai itu kosmopolitan membutuhkan sebuah institusi global
 Konsep Institusi merupakan salah satu dasar yang dapat mewujudkan ketiga aspek tersebut. Institusional juga dapat menjaga hak hak individu sebagai moral global yang efeknya dapat menghadirkan keadilan di dunia. Namun Kosmopolitan menilai bahwa institusi global sulit tercapai karena negara-negara telah memiliki sebuah kedaulatan. Hal in terlihat ketika Bencana Banjir yang melanda Kerala, India pada tahun 2018.
Bencana banjir yang yang telah memakan korban 300 masyarakta tersebut telah mendorong negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar, organisasi internasional serta masyarakat global  berencana memberi bantuan internasional berupa kepada pemerintah india. Hal ini menggambarkan bahwa terdapat nilai-nilai universal yang dianut oleh masyarakat global walaupun mereka dipisahkan oleh suku, agama, ras dan letak geografis.
Kasus di India membuktikan bahwa ide ide kosmopolitan yang penuh dengan norma serta nilai kemanusian dapat terlihat dalam ruang lingkup global. Bantuan kemanusian internasional bagi negara yang mengalami musibah (tsunami, banjir) merupakan penerapan ide kosmopolitan yang menunjukan bahwa kita hidup bahwa dalam dunia yang sama tanpa melihat adanya batasan-batasan kedaulatan atau yang dikenal sebagai world citizenship yakni warga dunia.
Pemerintah India memberikan respon yang kurang baik atas bantuan internasional itu mereka menolak bantuan inetrnasional itu. Hal ini menggambarkan bahwa kita hidup dan berinteraksi dalam suatu kelompok identitas yang berada di dalam wilayah yang memiliki kedaulatan yakni negara. Negara merupakan sebuah entitas politik tertinggi yang telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai suatu kesatuan yang memiliki penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulatan dan telah diakui oleh  negara lain, yang bermakna berhak menentukan haknya sendiri.
Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara memiliki sebuah efek negatif di dunia internasional yakni melemahkan otoritas masyarakat internasional lainya. Kosmopolitan sangat menentang kedaulatan yang melemahkan masyarakat lain khususnya mengenai isu-isu kemanusian yang dapat merampas hak individu. Kosmopolitan melihat kedaulatan dari dimensi vertikal yang memiliki tiga makna pertama kedaulatan negara yang memberikan perbedaan dalam dunia internasional. Kedua Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi yang bebas dalam mengatur masyarakatnya serta kedaulatan teritorialnya. Ketiga masyarakat diajarkan dan untuk selalu menaati aturan aturan yang diciptakan oleh negara dan pemerintahnya dan melarang melanggar peraturan tersebut apalagi menggangu dan mengancam kedaulatan negara.
Konsep kedaulatan negara sering kali ditentang oleh kaum kosmopolitan sebab kedaulatan khususnya institusi negara telah mendominasi masyarakat dengan legitimasi yang besar dan kerap bertentangan dengan norma kemanusia internasional dan sering kali dengan alasan kedaulatan negara merampas hak hak masyarakat. Kondisi tersebut membuat kosmopolitan menganjurkan peleburan vertikal untuk membendung dan membatasi kedaulatan negara yang dapat merampas hak hak masyarakat dengan.
Pertama Peace Security, di dunia internasional meski perang dingin telah usai negara-negara masih tetap bebas meningkatkan militer dan persenjataan yang mereka miliki dengan alasan kedaulatan negara dilain pihak hal ini dapat menghadirkan konflik antara negara seperti yang terjadi di India dan Pakistan maka dari itu Kosmopolitan menganjurkan perlu adanya kontrol atas negara dalam meningkatkan militer mereka.
Kedua Reducing Oppresion, sebuah pemerintah secara efektif bebas dalam mengkontrol populasi suatu masyarakat, bahkan kebabasan tersebut sering kali merampas dan membunuh masyarakat seperti yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar pada etnis rohingya dan mengontrol informasi dan menumbangkan prosedur demokrasi hal ini terjadi di Korea Utara. Melarang emigrasi dan migrasi. Masalah masalah diatas dapat dikurangi dan diselesaikan melalui penyebaran vertikal kedaulatan oleh berbagai lapisan unit politik yang akan memeriksa dan menyeimbangkan satu sama lain serta mempublikasi apabila pelanggaran terjadi.
Ketiga Global Economy Justice, dilakukan dengan melakukan reformasi demi kemerataan ekonomi bagi setiap masyarakat dunia. Dan masyarakat dunia ikut dilibatkan dalam membuat sebuah kebijakan khususnya dalam hal ekonomi. Seing kali kebijakan ekonomi tidak menyasar keseluruh elemen masyakat.
Keempat Ecology, sering kali atas nama negara produksi dan distribusi hingga konsumsi dilakukan secara besar besar yang mana hal ini dapat berdampak negatif kepada lingkungan. Maka masyarakat harus terlibat di setiap elemen demokrasi sehingga dapat mendorong pemerintah berada di posisi di perundingan internasional.
Peran masyarakat dalam mebendung legitinmasi negara yang berlebihan sangatlah diperlukan, khususnya pada aspek sentralisasi dan desentralisasi. Dalam hal Sentralisasi masyarakat dapat mencegah eksklusifan suatu negara dalam membuat sebuah kebijakan bersama. Dalam Hal Desentralisasi masyarakat harus ikut duduk bersama dengan negara dalam membuat kebijakan bersama dengan tanpa membatasi letak geografis dan memberikan hak bagi setiap elemen masyrakat dalam membuat kebijakan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Outline Penelitian Hubungan Internasional Universitas Lampung

Review Jurnal and Cosmopolitan Democracy : Bridging the gap between propopents and opponets karya Christos A. Frangonikolopoulos

The Idea of the National Interest