Pertentangan Kedaulann dan Nilai-Nilai Kosmopolitan
Essay Pertentangan
Kedaulan dan Nilai-Nilai Kosmopolitan
Oleh Dhaniel
Deva Afrian
Dengan
referensi utama Jurnal karya
Thomas W
Pogge
Cosmopolitanism
and Sovereignty
Ilmu
Hubungan Internasional merupakan sebuah study yang mempelajari interaksi interaksi
aktor di dunia internasional. Dalam melakukan interaksi di dunia
internasional setiap aktor memiliki
sebuah seperangkat aturan-aturan bersama atau yang menjadi landasan dalam
berinteraksi. Dalam kondisi tersebut Kosmopolitan hadir di studi hubungan
internasional untuk menjadi sebuah landasan berinteraksi antar aktor.
Kosmopolitan
sendiri bermakna harmonisasi atau menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di
dunia yang menjadi sebuah ide baru yang dapat menjaga keharmonisan dunia. Kosmopolitan juga menyebarkan
nilai-nilai atau prinsip yang pertama individuality yang berfokus pada nilai dan norma
hak asasi manusia dan menolak seluruh perbedaan antar manusia seperti etnis,
kesukuan, agama, kultur, kebangsaan. Yang kedua universality berfokus
pada menolak kelas-kelas yang ada di dunia dan berargumen bahwa setiap individu
itu setara yang ketiga generality berfokus pada setiap inidividu merupakan
unit utama di dunia yang membentuk sebuah global
force.
Studi
Kosmopolitan juga memiliki dua pendekatan atau karakteristik untuk menganalisis
dunia yang pertama Legal Kosmopolitan yang memiliki definisi bahwa setiap
individu yang berada di dunia memiliki hak legal yang sama. Yang kedua Moral
Kosmopolitan yang memiliki definisi setiap individu harus menghormati hak dan
tugas individu lain. Kehadiran kosmopolitan di dunia juga untuk memperjuangkan common good, prosperity, global justice untuk
mencapai itu kosmopolitan membutuhkan sebuah institusi global
Konsep Institusi merupakan salah satu dasar
yang dapat mewujudkan ketiga aspek tersebut. Institusional juga dapat menjaga
hak hak individu sebagai moral global yang efeknya dapat menghadirkan keadilan
di dunia. Namun Kosmopolitan menilai bahwa institusi global sulit tercapai
karena negara-negara telah memiliki sebuah kedaulatan. Hal in terlihat ketika
Bencana Banjir yang melanda Kerala, India pada tahun 2018.
Bencana
banjir yang yang telah memakan korban 300 masyarakta tersebut telah mendorong
negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar, organisasi internasional serta
masyarakat global berencana memberi
bantuan internasional berupa kepada pemerintah india. Hal ini menggambarkan
bahwa terdapat nilai-nilai universal yang dianut oleh masyarakat global
walaupun mereka dipisahkan oleh suku, agama, ras dan letak geografis.
Kasus di India membuktikan bahwa ide ide
kosmopolitan yang penuh dengan norma serta nilai kemanusian dapat terlihat
dalam ruang lingkup global. Bantuan kemanusian internasional bagi negara yang
mengalami musibah (tsunami, banjir) merupakan penerapan ide kosmopolitan yang
menunjukan bahwa kita hidup bahwa dalam dunia yang sama tanpa melihat adanya
batasan-batasan kedaulatan atau yang dikenal sebagai world citizenship yakni warga dunia.
Pemerintah India memberikan respon yang kurang baik atas
bantuan internasional itu mereka menolak bantuan inetrnasional itu. Hal ini
menggambarkan bahwa kita hidup dan berinteraksi dalam suatu kelompok identitas
yang berada di dalam wilayah yang memiliki kedaulatan yakni negara. Negara
merupakan sebuah entitas politik tertinggi yang telah diakui oleh masyarakat
internasional sebagai suatu kesatuan yang memiliki penduduk, wilayah,
pemerintah yang berdaulatan dan telah diakui oleh negara lain, yang bermakna berhak menentukan
haknya sendiri.
Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara memiliki
sebuah efek negatif di dunia internasional yakni melemahkan otoritas masyarakat
internasional lainya. Kosmopolitan sangat menentang kedaulatan yang melemahkan
masyarakat lain khususnya mengenai isu-isu kemanusian yang dapat merampas hak
individu. Kosmopolitan melihat kedaulatan dari dimensi vertikal yang memiliki
tiga makna pertama kedaulatan negara yang memberikan perbedaan dalam dunia
internasional. Kedua Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi yang bebas
dalam mengatur masyarakatnya serta kedaulatan teritorialnya. Ketiga masyarakat
diajarkan dan untuk selalu menaati aturan aturan yang diciptakan oleh negara
dan pemerintahnya dan melarang melanggar peraturan tersebut apalagi menggangu
dan mengancam kedaulatan negara.
Konsep kedaulatan negara sering kali ditentang oleh kaum
kosmopolitan sebab kedaulatan khususnya institusi negara telah mendominasi
masyarakat dengan legitimasi yang besar dan kerap bertentangan dengan norma
kemanusia internasional dan sering kali dengan alasan kedaulatan negara
merampas hak hak masyarakat. Kondisi tersebut membuat kosmopolitan menganjurkan
peleburan vertikal untuk membendung dan membatasi kedaulatan negara yang dapat
merampas hak hak masyarakat dengan.
Pertama Peace
Security, di dunia internasional meski perang dingin telah usai
negara-negara masih tetap bebas meningkatkan militer dan persenjataan yang
mereka miliki dengan alasan kedaulatan negara dilain pihak hal ini dapat
menghadirkan konflik antara negara seperti yang terjadi di India dan Pakistan
maka dari itu Kosmopolitan menganjurkan perlu adanya kontrol atas negara dalam
meningkatkan militer mereka.
Kedua Reducing
Oppresion, sebuah pemerintah secara efektif bebas dalam mengkontrol
populasi suatu masyarakat, bahkan kebabasan tersebut sering kali merampas dan
membunuh masyarakat seperti yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar pada etnis
rohingya dan mengontrol informasi dan menumbangkan prosedur demokrasi hal ini
terjadi di Korea Utara. Melarang emigrasi dan migrasi. Masalah masalah diatas
dapat dikurangi dan diselesaikan melalui penyebaran vertikal kedaulatan oleh
berbagai lapisan unit politik yang akan memeriksa dan menyeimbangkan satu sama
lain serta mempublikasi apabila pelanggaran terjadi.
Ketiga Global
Economy Justice, dilakukan dengan melakukan reformasi demi kemerataan
ekonomi bagi setiap masyarakat dunia. Dan masyarakat dunia ikut dilibatkan
dalam membuat sebuah kebijakan khususnya dalam hal ekonomi. Seing kali
kebijakan ekonomi tidak menyasar keseluruh elemen masyakat.
Keempat Ecology, sering
kali atas nama negara produksi dan distribusi hingga konsumsi dilakukan secara
besar besar yang mana hal ini dapat berdampak negatif kepada lingkungan. Maka
masyarakat harus terlibat di setiap elemen demokrasi sehingga dapat mendorong
pemerintah berada di posisi di perundingan internasional.
Peran masyarakat dalam mebendung legitinmasi negara yang
berlebihan sangatlah diperlukan, khususnya pada aspek sentralisasi dan
desentralisasi. Dalam hal Sentralisasi masyarakat dapat mencegah eksklusifan
suatu negara dalam membuat sebuah kebijakan bersama. Dalam Hal Desentralisasi
masyarakat harus ikut duduk bersama dengan negara dalam membuat kebijakan
bersama dengan tanpa membatasi letak geografis dan memberikan hak bagi setiap
elemen masyrakat dalam membuat kebijakan.
Komentar
Posting Komentar