Bangladesh dan Pengungsi Rohingya
Etnis Rohingya merupakan
penduduk minoritas yang tinggal di Provinsi Rakhine, Myanmar. Etnis ini
mengalami diskriminasi dari Masyarakat Minoritas yang berada di Myanmar, dan
memaksa mereka untuk meninggalkan Myanmar. Dalam kehidupan Sosialnya Eynis
Rohingya berbicara dengan bahasa versi Chittagonian, dialek regional Bengali
yang juga digunakan secara luas di seluruh bagian tenggara Bangladesh.[1]
Salah satu daerah yang menjadi tujuan Etnis Rohingya dalam mencari perlindungan
adalah Bangladesh sebuah negara yang berada di Asia Selatan. Secara Geografis
sebelah Tenggara Bangladesh adalah Myanmar, hal ini merupakan salah satu faktor
mengapa Etnis Rohingya mencari Perlindungan di Bangladesh. [2]
Berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh United
Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) Policy Development and
Evaluation Service (PDES). Bangladesh telah mengalami tiga gelombang kasus
pengusi asal Myanmar. Gelombang pertama terjadi pada tahun 1978 hingga 1980
pada kurung waktu tersebut Bangladesh menerima setidaknya 200.000 orang pengungsi.
dan gelombang kedua terjadi pada tahun 1991 hingga 1992 dalam kurung waktu satu
tahun tersebut Bangladesh menerima setidaknya 250 orang Pengungsi asal Myanmar.[3]
Dan Gelombang terakhir terjadi pada tahun 2006 hingga 2010 dan jumlah pengungsi
dari tahun ketahun selalu meningkat, Guna menyelesaikan permasalahan ini
Bangladesh meminta bantuan kepada Perserikat bangsa Bangsa yang khusus
menangani permasalahan refuges yakni United Nations High Commissioner For
Refugees (UNHCR). Kerjasama UNHCR dengan Bangladesh telah terjalin sejak
tahun 1971 yakni ketika Bangladesh memisahkan dirinya darei bagian Negara
India. [4] Kemudian
pada Mei 1993, UNHCR menandatangani perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Bangladesh.
Perjanjian itu dibentuk atas dasar keterlibatan UNHCR dalam proses pemulangan
kembali pengungsi sekitar 245.000 orang ke Myanmar pada gelombang kedua secara
sukarela. Dalam MoU tersebut tidak dicantumkan tentang kerangka hukum yang
jelas mendefinisikan peran masingmasing pihak yang bersangkutan.[5]
MoU Mei 1993 adalah satu satunya dasar hukum UNHCR dalam menyelasikan
permasalahn pengunsi yang ada di Bangladesh.[6]
Masuknya pengusi asal Myanmar ke Bangladesh tentu membawa dampak bagi
Bangladesh khususnya bagi warga negara Bangladesh, serta Lingkungan yang ada di
Bangladesh. Dan pada tahun 2006 UNHCR mulai membuat sebuah inisiatif baru guna
menyelesaikan permasalah Pengungsi di Bangladesh. UNHCR melakukan diskusi
dengan PBB dan PBB akan memberikan pelayanan pengusi yang terdaftar atau yang
Legal, serta masyarakat Bangladesh, dengan memberikan memberikan kesempatan
untuk meningkatkan taraf kehidupan bagi para pengungsi khususnya yang tinggal
di daerah kabupaten Cox Bazar, yang merupakan salah satu kabupaten termiskin di
Bangladesh yang mengalami penurunan ekonomi 3% pertahun.[7]
Bersama PBB, UNHCR membentuk sebuah badan yakni UNJI dan UNJI terdiri dari
UNHCR, The World Food Program (WFP), The
United Nations Children's Fund (UNICEF), United Nations Development Programe
(UNDP) dan The United Nations Population Fund (UNFPA). Untuk menyelesaikan
permasalahan [pengusi UNJi melakukan kerjasama dengan departemen pemerintah,
terutama yang berhubungan dengan kesehatan, air, lingkungan, aksi sosial, dan
pendidikan.[8]
Dan program program yang diciptakan oleh UNJI terdiri dari empat komponen
yaitu, meningkatkan pelayanan, meningkatkan mata pencaharian, mengurangi
kerawanan pangan, serta meningkatkan tata kelola dan pengembangan kelembagaan.[9]
Program ini juga memberikan Hibah makanan 30 kilogram beras atau gandum
perbulan untuk masing-masing perempuan miskin yang berada di kabupaten Cox
Bazar dalam mendukung keluarga miskin melalui makanan untuk bekerja dan makanan
untuk pelatihan. Namun secara resmi pada bulan Januari 2011, program bantuan
UNJI ini ditolak oleh pemerintah Bangladesh. Pernyataan menolak program
tersebut diperkuat dengan pernyataan dari pejabat Departemen Keuangan Bangladesh,
yang beranggapan bahwa tujuan sebenarnya dari inisiatif PBB ini adalah untuk
merehabilitasi pengungsi di kabupaten Cox Bazar, tapi program UNJI mengatakan
bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi kemiskinan bagi penduduk setempat. Bertamabahnya
jumlah Pengungsi di Bangladesh mulai memunculkan sebuah permasalah baru seperti
kekurangan makanan serta malnutrisi, permasalaahn pelayanan kemanusian, suplai
air, sanitasi, tempoat tinggal, kesempatan dan kebebeasan yang terbatas, serta
pendidikan. Permasalahan diatas disebabkan karena bantuan dari Organisasi
Internasional seperti PBB mulai menipis dan berakibat kelompok Rohingya mulai
meninggalakan Kamp pengungsi dan mencari sumber dana yang baru dengan bekerja.
Dan lebih ekstrim demi mendapatkan pendapatan mereka melakukan bebragai upaya
hingga yang bersifat illegal dan tentu hal ini dapat dapat mampu mengancam
keamanan Bangladesh.
Konsep Human Security
bermakna keamanan bagi manusia. Keamanan yang dimaksud adalah keamanan dari
adanya ancaman kelaparan, penyakit, serta penindasan. Keamanan berupa
perlindungan dari gangguan yang dapat mendatangkan kerugian pada kehidupan
sehari-hari baik dirumah, sekolah, tempat bekerja, maupun kehidupan di
masyarakat.
Terdapat tujuh elemen
yang diukur dalam Human Security[10]
1.
Keamanan Ekonomi
2.
Keamanan Pangan
3.
Keamanan Kesehatan
4.
Keamanan Lingkungan
5.
Keamanan Pribadi
6.
Keamanan Komunitas
7.
Keamanan Politik
Dampak Pengungsi
Rohingya di Bangladesh
Berlebihnya pengungsi
di sebuah Negara dapat berimbas pada ketidakseimbangan kemanan nasional Negara
tersebut (Bangladesh). Ketidakseimbangan ini muncul dengan cara-cara sebagai
berikut
1.
Perluasan jaringan kelompok ekstrimis
dan menyebarluasnya tindak kekerasan Kamp Pengungsian yang terletak diantara
perbatasan Myanmar dan Bangladesh membuat kurangnya pengawasan oleh pemerintah
Bangladesh, hal dimanfaatkan oleh kelompok ekstrimis dengan menjadikan kamp
sebagai basis operasi, bahkan sebagai lading yang dpaat dijadikan untuk
merektrut mereka sebagia bagian kelompok ekstrimis. Salah satu kelompok ekstrimis
ialah Gerilyawan Organisasi Solidaritas Rohiungya, Arakan Rohingya Islamiuc
Front. Al Qaedah dan Taliban merupak peduman RSO dalam melakukan aksi. Kelompok
Eksrtrimis lainya ialah Laskar e Taliban yang berasal Dario Pakistan.
2.
Fasilitas transnasional untuk penyebaran
senjata, narkoba dan kombatan Kamp Pengungsian dipeniuhi oleh orang-orang yang
memiliki tingkat pendidikan yang rendah serta dalam kondisi kehidupan yang
memprihatinkan. Dengan Iming-Iming imbalan untuk menyambung hidup, maka kamp
pengungsian dapat dengan mudah menjadi tempat untuk penjualan senjata,
pendidikan militer bagi kombatan, serta penanaman ideology untuk doktrin
3.
Menciptakan ketegangan Bilateral karena
umumnya kamp pengungsian terletak didaerah perbatasan antara Myanmar dan
Bangladesh serta aktivitas dilakukan di perbatasan, sehingga setiap aktivitas
tersebut dikhawatirkan akan berdampak ke Negara tetangga. Atas hal ini, Negara
tetangga biasanya akan bersikap defensive terhadap hal tersebut.
Dampak
pada Keamanan Bangladesh
Banyak
Penelitian berbendapat bahwa Pengungsi Rohiungya merupakan ancaman bagi
keamanan nasionla Bangladesh dan ditambah dengan beban ekonomi dan social yang
ditanggung oleh Bangladesh dengan melakukan praktek perdaganagn illegal dan
penyelundupan sera “mencuri” pasar kerja warga Bangladesh. Hal nini dapat
merusak tatanan ketertiban yang sudah ada disekitar wilayah kamp.serta
terjadinya gesekan antara pengungsi dan warga setempat Bangladesh. Bahkan
kebencian antara dua kelompoik. Dan mungkin akan terjadi konflik yang besar
anatar kedua kelompok.
[1] T.Morris, Angela Dan Ester.
States Of Denial : A Review Of Unhcr’s Response To The Protacted Situation Of
Stateless Rohingya Refugees In Banglades. 2011
[2] K. C. Saha, Learning From
Rohingya Refugee: Repatriation To Myanmar
[3] Médecins Sans Frontières-Holland.,
10 Years For The Rohingya Refugees In Bangladesh : Past, Present And Future.
March 2002
[4] UNHCR Activities Financed By
Voluntary Funds: Report For 1993-1994 And Proposed Programmes And Budget For
1995. Asia And Oceani. 23 August 1994
[5]
Ibid
[6]
T.Morris. UNHCR. Op.Cit., hal 10
[7] Bangladesh. The Silent Crisis.
Diakses pada: http://www.refugeesinternational.org/policy/fieldreport/bangladesh-silent-crisis
[8] Working Enviromnment 2013 UNHCR
Country Operations Profile-Chad. Diakses dari http://www.unhcr.org/pages/49e45c226.html
[9]
Kaladan.,Bangladesh disallows 33-million dollar UN Rohingya project. Diakses
dari :
http://www.kaladanpress.org/news/134-news-2011/april-2011/3161-bangladesh-disallows-33-million-dollar-un-rohingya-project
[10]
Erwin Ruhiyat
Komentar
Posting Komentar