The Idea of the National Interest
Kepentingan
Nasional ialah salah satu konsep terpenting di studi Hubungan Internasional,
Kepentingan Nasional tercipta karena adanya interaksi antar negara. Masing
masing negara memiliki kepentingan nasionalnya masing masing. Kepentingan ini
dapat kita lihat dari kondisi internal negara tersebut baik aspek ekonomi,
politik, militer, sosial maupun budaya. Salah satu hal utama yang ingin ditujuh
oleh negara adalah “powers” baik
berupa “hard ,soft, smart powers”.
Bagi
realis kepentingan nasional adalah upaya negara untuk mengejar power,
dimana power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan
memelihara control suatu negara terhadap negara lain
Ada
dua definisi yang menjelaskan apa itu Kepentingan Nasional yang pertama kepentingan
nasional merupakan segala keinginan baik dari seluruh masyarakat.[1]
Yang kedua mendefinisikan bahwa kepentingan nasional ialah interest
dari suatu komunitas yang kuat Pendapat
yang disampaikan oleh suatu komunitas akan lebih diakui daripada pendapat satu
individu. Pendapat-pendapat tersebut apabila dirumuskan akan dapat menjadi
suatu rumusan politik luar negeri.[2]
“Kepentingan
nasional ialah Power : Pengaruh Kekuasaan dan Kekuatan.”-Morgenthau
International politics, like all
politics, is a struggle for power. Whatever the ultimate aims of international
politics, power is always the immediate aim. Statesmen and peoples may
ultimately seek freedom, security, prosperity, of power itself. They may define
theirs goals in terms of a religious, philosopic, economic, or social ideal.
They may hope that this ideal will materialize through its own inner force,
through divine intervention, ,or through the natural development of human
affairs. But whenever they strive to realize their goal by means of international
politics, they do so by striving for power.[3]
“Negara
dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk dan cara hidup yang khas dan
berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi kehidupan
warga negaranya. Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun kondisi-kondisi
keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan masyarakat jadi
terbatasi.” – Thomas Hobbes[4]
Menurut
Morgenthau “Kepentingan Nasional adalah kemampuan minimum negara untuk
melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari
gangguan negara lain. Dari hal ini para pemimpin negara melakukan kebijakan
spesifik terhadap negara lain, baik untuk kerjasama maupun Konflik”[5]
Dari
pernyataan Morgenthau dapat saya simpulkan bahwa setiap aktor di sistem
internasional akan melindungi warga negaranya dari serangan fisik maupun non-fisik, serta akan mempertahankan
identitas atau ciri khas dari negaranya, dalam mencapai kepentingan nasionalnya
negara akan melakukan berbagai cara, baik melakukan kerjasama dengan negara
lain, maupun menguasai negara lain.
Dalam
mencapai kepentingan nasionalnya Indonesia melakukan kerjasama dengan Kerajaan
Arab Saudi. Hal ini dibuktikan dengan Penandantanganan MoU sebanyak 11 Poin antar
kedua Negara.[6]
Dari 11 MoU yang telah ditandatangani Indonesia berharap bahwa hal ini akan
menguntungkan Indonesia. Nilai Ivenstasi Kerjaan Arab Saudi ke Indonesia
sebesar Rp 89 Triliun[7].
Investasi ini akan membantu Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya,
investasi ini akan menggerakan roda perekonomian Indonesia.
Salah
satu cara mencapai kepentingan nasional menurut Morgenthau ialah dengan
menguasai negara lain. Hal ini didukung ketika Bangsa eropa mulai menjajah
negara negara di dunia salah satu korbanya ialah Indonesia, mereka Bangsa Eropa
datang untuk mencari sumber daya alam baru untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Menurut
Profesor Mohtar Mas’oed “Konsep kepentingan nasional ini sama dengan
menjalankan kelangsungan hidup. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa kelangsungan
hidup tercipta dari adanya kemampuan minimun. Kemampuan minimum tersebut dapat
dilihat dari kepentingan suatu negara yang dihubungkan dengan negara lain. Hal
tersebut menjelaskan bagaimana sebuah kepentingan dapat menghasilkan kemampuan
akan menilai kebutuhan maupun keinginan pribadi yang sejalan dengan itu
berusaha menyeimbangkan akan kebutuhan maupun keinginan dilain pihak. Konsep
ini juga menjelaskan seberapa luas cakupan dan seberapa jauh sebuah kepentingan
nasional suatu negara harus sesuai dengan kemampuannya.”[8]
Kemapuan yang dimaksud oleh Prof Mohtar ialah Sumber Daya Manusia (SDM) maupun
Sumber Daya.
Dalam
menciptakan sumber daya manusia yang unggul ada beberapa cara yang harus
dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Yang pertama adalah dengan menciptakan
sistem pendidikan yang baik dan bermutu, kedua adalah penguatan peran agama
dalam kehidupan sosial bermasyarakat dalam rangka memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa (character building). Ketiga adalah peningkatan
kapasitas SDM melalui berbagai diklat, kompetensi, pembinaan dan lain-lain.
Tenaga kerja profesional dan terampil sesuai tuntutan/kebutuhan pasar merupakan
faktor keunggulan suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global. Pemerintah
memegang peranan penting dalam menyiapkan program-program strategis guna
menghasilkan SDM berkualitas dan siap memasuki pasar kerja. Terakhir, adalah
pembinaan dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda. Sebagai penopang
utama dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat
menciptakan generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi.
Karakteristik generasi muda seperti inilah yang diharapkan mampu berkonstribusi
dan memenangkan persaingan global[9]
Kepentingan-kepentingan
suatu negara dalam menjelaskan identitas mereka, memiliki kegunaan-kegunaan.
Hal ini dalam penjelasan kepentingan nasional itu sendiri digambarkan oleh
penjabaran James N. Rosenau yang mana kegunanaan pertama, sebagai istilah
analitis untuk menggambarkan, menjelaskan atau mengevaluasi politik luar negeri
dan yang berikutnya yaitu sebagai alat tindakan politik yaitu sebagai sarana
guna mengecam, membenarkan ataupun mengusulkan suatu kebijakan[10].
Hal ini lah yang mendasari para pemimpin negara dalam merumuskan kebijakan luar
negerinya. Khususnya dalam hubungan Bilateral.
Dalam
kepentingan nasional, terdapat perbedaan yakni kepentingan nasional yang
bersifat vital dan kepentingan non-vital.
Yang dimaksud kepentingan nasional yang vital ialah yang berkaitan atau
berhubugan dengan keberlangsungan hidup negara tersebut serta nilai-nilai inti
yang mendasari kebijakan luar negerinya. Sedangkan kepentingan non-vital ialah tidak berkaitan secara
langsung dengan keberlangsungan hidup negara, namun tepat diperjuangkan dengan
melalui kebijakan luar negerinya.[11]
Dalam
mewujudkan kepentingan nasionalnya negara akan melakukan kerja sama Bilateral
dengan Negar lain, awal hubungan bilateral ini hanya kepentingan awal namun
akan menciptakan suatu kepentingan yang baru. Hal ini diperjelas ketika
Kepentingan X suatu Negara A terhadap Negara B menjadi awal hubungan Bilateral
anatara Negara A dan B kemudian akan timbul kepenting Y dari Negara A terhadap
Negara B.
Di
dalam Sistem Internasional Kerjasama merupakan suatu arena dalam
tuntutan-tuntunan dalam memenuhi suatu kepentingan nasional. Sehingga negara
akan menggunkan kepentingan nasionalnya sebagai komponen yang dirumuskan dan
diperjuangkan dalam suatu “relantions”.
Di
zona Globalisasi seperti sekarang negara-negara berlomba-lomba dalam
meningkatkan “powers”. Tujuan negara
dalam mencari power bukan lagi hanya
sekedar dalam mengejar peringkat Militer. Namun power digunakan negara sebagai landasan dalam kerjasama dan
perdagangan luar negeri. Hal ini akan menciptakan suatu kesejahteraan bagi
rakyatnya yang mana ini lah kepenting nasionalnya.
Dizaman
kolonialisasi penjajahan wilayah dan sumber daya alam adalah tolak ukur
kejayaan suatu negara, namun hal ini sudah tidak berlaku lagi hal yang
terpenting ialah sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat mengolah
sumber daya alam negara, serta modal keuangan yang menjadi tolak ukur kejayaan
suatu negara.
Dalam
mencapai kepentingan nasional negara bukanlahs atu satunya aktor yang dapat
mewujudkanya, aktor non negara juga
dapat mewujudkan kepentingan nasional negaranya. Aktor non negara dibebaskan dalam melakukan kerjasama dengan aktor non negara yang lain, hal ini akan
menciptakan kerjasama ekonomi dan kepentingan nasional dibidang ekonomi atau
kepentingan yang mewujudkan kesejahteraan warga negara akan semakin mudah
dicapai.
Kerjasama
baik antar negara maupun antar non negara
bukan sebatas hanya dibidang ekonomi, dibidang militer pun kerjasama dapat
dijalankan hal ini bertujuan utuk mencapai “security
of states”. Serta dapat berupa juga
kerjasama Politik, Sosial, Budaya hingga kerjasama Pendidikan. Hal ini terjadi
sebab negara selalu ingin maju.
Dalam
hubungan internasional, dimensi kepentingan nasional dibagi menjadi beberapa
bagian. Bagian pertama, kepentingan ekonomi, kedua, kepentingan pertahanan dan
keamanan, ketiga, kepentingan internasional dan terakhir, kepentingan ideologi.
Keempat dimensi ini merupakan aspek-aspek utama yang memengaruhi dan memotivasi
sebuah negara dalam mengusahakan kepentingan nasional negara masing-masing
dalam hubungan internasional[12].
Dalam
melakukan kerjasama antar negara yang masing-masing bertujuan untuk mewujudkan
kepentingan nasionalnya masing masing. Kepentingan nasional tersebut yang
menciptakan terjadinya Interdependensi atau
ketergantungan antar negara.
Pada
umunya fokus utama negara dalam menjalin hubungan bilateral adalah di bidang
Ekonomi, sedangkan bidang sosial budaya maupun pendidikan menjadi faktor
pendukung dalam hubungan internasional.
Hubungan
Bilateral terbentuk dari kondisi Diplomatik yang terjalin antar kedua negara.
Indonesia dan Korea Selatan telah menjalin Hubungan Diplomatik sejak tahun
1971. Hubungan bilateral merupakan keadaan yang menggambarkan adanya hubungan
yang saling mempengaruhi atau adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah
pihak atau didalam kedua negara.[13]
Bila kedua belah pihak masing masing mendapatkan keuntungan dari kerjasama maka
hubungan bilateral akan berlangsung lama, dengan hubungan bilateral berlangsung
cukup lama akan menimbulkan suatu dinamika yang saling berkaitan antar kedua
negara, hal disebaban karena masing-masing negara berkeinginan dalam mewujudkan
kepentingan nasional masing masing. Kerjasama yang berlangsung lama akan
menimbulkan suatu kerjasama dibidang lain dan akan mudah dalam mewujudkannya
sebab sudah adanya hubungan diplomatik yang cukup lama.
“Sejak
awal mulanya kerjasama yang menghasilkan kondisi saling menguntungkan,
negara-negara secara tidak langsung mengalami saling ketergantungan antara satu
sama lain. Begitu juga dengan pembagian tenaga kerja yang tinggi dalam
perekonomian internasional, meningkatkan interdependensi antara negara dan hal
tersebut menekan dan mengurangi konflik kekerasan antara negara”.[14]
Dalam
kerjasama yang menjadi tujuan adalah bagaimana cara memelihara, mempertahankan
dan meningkatkan kerjasama yang berlangsung secara adil dan saling
menguntungkan, serta mencegah dan menghindari konflik, dan cara mengubah
kondisi-kondisi persaingan menjadi sebuah kerjasama. Namun dalam kepentingan
nasional atau kepentingan negara di suatu kerjasama, baiknya harus diperhitungkan
secara matang terlebih dahulu, apakah kepentingan itu benar-benar dibutuhkan
negara itu.
Dalam perkembangan sejarahnya, national interest tidak
terlepas dari motivation maker. Motivation maker atau pembuat
motivasi merupakan pendorong terwujudnya kepentingan nasional yang
dicita-citakan oleh suatu negara. Pembuat motivasi ini dibedakan atas
organisasi, ideologi, individu, dan juga strategi. Dalam motivation maker, organisasi
memiliki kedudukan yang penting karena kepentingannya dapat merepresentasikan seluruh
kepentingan nasional. ideologi berfungsi untuk menyebarkan paham-paham sistem
politik yang ada di dunia dan pursuit of power. Individu dalam
kepentingan nasional berarti bahwa seorang penguasa yang memipmin negaranya
dapat membuat keputusan yang nantinya dianut oleh masyarakat guna mencapai
tujuan negaranya. Sedangkan strategi sebagai motivation maker merupakan
pondasi dasar untuk menentukan arah tujuan negaranya.[15].
Kepentingan nasional juga tidak terlepas dengan dimensi yang
menjadi pokok dasar. Pada prinsipnya kepentingan nasional mempunyai tiga
dimensi yaitu dimensi individu, dimensi kelompok, dan dimensi negara. Dalam
melaksanakan kepentingan nasional, seorang individu harus memiliki power.
Individu dapat menjadi dimensi kepentingan nasional karena dapat mewujudkan
kepentingan nasional yang bertujuan untuk memberikan hal-hal yang positif.
Dimensi kelompok merupakan perpaduan antara individu-individu yang memiliki
tujuan sama. Sedangkan dimensi negara adalah kombinasi antara dimensi kelompok
serta dimensi individu yang sama-sama mempunyai tujuan untuk mewujudkan national
interest.[16]
Dari urai-urain diatas dapat disimpulkan bahwa
konsep kepentingan nasional itu masih ambigu atau abu-abu. Hal ini disebabkan
dalam Ilmu Hubungan internasional tidak adanya Teori yang matang atau mempuni
yang dapat menjelaskan apa itu kepentingan nasional. Serta apa itu kepentingan
nasional sampai sekarang masih diperdebatkan oleh para ilmuan hubungan internasional.
Sebab konsep kepentingan nasional sangatlah luas dan dalam.. Namun kepentingan
nasional memiliki segi positif bagi negara sebab dengan negara memiliki
kepentingan nasional negara akan survive dan
mempertahankan kedaulatan negaranya, serta dengan kepentingan nasional tujuan
negara akan jelas kearah mana dan apa yang ingin dicapai.negara berusaha sekuat
tenaga dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Untuk mewujudkan kepentingan
nasional maka dibutuhkan suatu kekuatan atau national power. Kepentingan nasional juga memiliki arti sebagai
kebijakan luar negeri sebab dengan melakukan kebijakan luar negeri maka negara
akan lebih mudah dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Dan terakhir tidak
satupun aktor dinegara yang tidak memiliki kepentingan nasional.
[1] Clinton,
W. David (1986) “Defining the National Interest: Normative Foundations” The Review of Politics, Vol. 48,
No.4: pp. 495-519.
[2] Ibid.
[3] Hans
J.Morgenthau, Politics among Nations: The
Struggle for Power and Peace (New York, 1948),13.
[4]
Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2009. Pengantar
Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 89
[5] P.
Anthonius Sitepu. 2011. Studi Hubugan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hal115
[6] Danu
Damarjati, “Ini 11 MoU antara Indonesia dan Arab Saudi”, DetikNews, diakses
dari https://news.detik.com/berita/d-3435465/ini-11-mou-antara-indonesia-dan-arab-saudi
3 Mei 2017 23:53.
[7] Hendra
Kusuma, “Raja Arab Saudi Bawa Investasi Rp 94 Triliun ke RI”, DetikFinance,
diakses dari https://detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3430811/raja-arab-saudi-bawa-investasi-rp-94-triliun-ke-ri 4 Mei 2017 18:52
[8] Mochar
Mas’oed. 1994. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta:
PT Pustaka LP3Es. Hal.34
[9] Egia
Tarigan. “Langkah Strategis menuju pembangunan SDM indonesia Unggul” diakses
dari http://www.ui.ac.id/berita/langkah-strategis-menuju-pembangunan-sdm-indonesia-unggul.html
4 Mei 2017 19:12
[10] Mochar
Mas’oed. 1994. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta:
PT Pustaka LP3Es.Hal 34
[11] H.W
Brands. The idea of the National Interest.
[12] Ahalla
Tsauro. “Peran Kepentingan Nasional dalam Ilmu Hubungan Internasiona”, diakses
dari http://ahalla-ts-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-70107-umum-Peranan%20Kepentingan%20Nasional%20dalam%20Hubungan%20Internasional.html
4 Mei 2017 20:42
[13] Didi
Krisna. 1993. Hubungan Bilateral dan Politik Internasional. Jakarta:
Gramedia. Hal.18
[14]
Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2009. Pengantar
Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 148
[15] Oppenheim, Felix E.,
1987. National Interest, Rationality and Morality. Political Theory,
(15) 3 pp. 369-389
[16] Rochester, J.
Martin., 1978. The National Intersest and Contemporary World Politics. The
Review of Politics, (40) 1 pp. 77-96
Komentar
Posting Komentar