The Idea of the National Interest



Kepentingan Nasional ialah salah satu konsep terpenting di studi Hubungan Internasional, Kepentingan Nasional tercipta karena adanya interaksi antar negara. Masing masing negara memiliki kepentingan nasionalnya masing masing. Kepentingan ini dapat kita lihat dari kondisi internal negara tersebut baik aspek ekonomi, politik, militer, sosial maupun budaya. Salah satu hal utama yang ingin ditujuh oleh negara adalah “powers” baik berupa “hard ,soft, smart powers”.
Bagi realis kepentingan nasional adalah upaya negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memelihara control suatu negara terhadap negara lain
Ada dua definisi yang menjelaskan apa itu Kepentingan Nasional yang pertama kepentingan nasional merupakan segala keinginan baik dari seluruh masyarakat.[1] Yang kedua mendefinisikan bahwa kepentingan nasional ialah interest dari suatu komunitas yang kuat  Pendapat yang disampaikan oleh suatu komunitas akan lebih diakui daripada pendapat satu individu. Pendapat-pendapat tersebut apabila dirumuskan akan dapat menjadi suatu rumusan politik luar negeri.[2]  
“Kepentingan nasional ialah Power : Pengaruh Kekuasaan dan Kekuatan.”-Morgenthau
International politics, like all politics, is a struggle for power. Whatever the ultimate aims of international politics, power is always the immediate aim. Statesmen and peoples may ultimately seek freedom, security, prosperity, of power itself. They may define theirs goals in terms of a religious, philosopic, economic, or social ideal. They may hope that this ideal will materialize through its own inner force, through divine intervention, ,or through the natural development of human affairs. But whenever they strive to realize their goal by means of international politics, they do so by striving for power.[3]
“Negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk dan cara hidup yang khas dan berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi kehidupan warga negaranya. Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun kondisi-kondisi keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan masyarakat jadi terbatasi.” – Thomas Hobbes[4]
Menurut Morgenthau “Kepentingan Nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari hal ini para pemimpin negara melakukan kebijakan spesifik terhadap negara lain, baik untuk kerjasama maupun Konflik”[5]
Dari pernyataan Morgenthau dapat saya simpulkan bahwa setiap aktor di sistem internasional akan melindungi warga negaranya dari serangan fisik maupun non-fisik, serta akan mempertahankan identitas atau ciri khas dari negaranya, dalam mencapai kepentingan nasionalnya negara akan melakukan berbagai cara, baik melakukan kerjasama dengan negara lain, maupun menguasai negara lain.
Dalam mencapai kepentingan nasionalnya Indonesia melakukan kerjasama dengan Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dibuktikan dengan Penandantanganan MoU sebanyak 11 Poin antar kedua Negara.[6] Dari 11 MoU yang telah ditandatangani Indonesia berharap bahwa hal ini akan menguntungkan Indonesia. Nilai Ivenstasi Kerjaan Arab Saudi ke Indonesia sebesar Rp 89 Triliun[7]. Investasi ini akan membantu Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya, investasi ini akan menggerakan roda perekonomian Indonesia.
Salah satu cara mencapai kepentingan nasional menurut Morgenthau ialah dengan menguasai negara lain. Hal ini didukung ketika Bangsa eropa mulai menjajah negara negara di dunia salah satu korbanya ialah Indonesia, mereka Bangsa Eropa datang untuk mencari sumber daya alam baru untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Menurut Profesor Mohtar Mas’oed “Konsep kepentingan nasional ini sama dengan menjalankan kelangsungan hidup. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa kelangsungan hidup tercipta dari adanya kemampuan minimun. Kemampuan minimum tersebut dapat dilihat dari kepentingan suatu negara yang dihubungkan dengan negara lain. Hal tersebut menjelaskan bagaimana sebuah kepentingan dapat menghasilkan kemampuan akan menilai kebutuhan maupun keinginan pribadi yang sejalan dengan itu berusaha menyeimbangkan akan kebutuhan maupun keinginan dilain pihak. Konsep ini juga menjelaskan seberapa luas cakupan dan seberapa jauh sebuah kepentingan nasional suatu negara harus sesuai dengan kemampuannya.”[8] Kemapuan yang dimaksud oleh Prof Mohtar ialah Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya.
Dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Yang pertama adalah dengan menciptakan sistem pendidikan yang baik dan bermutu, kedua adalah penguatan peran agama dalam kehidupan sosial bermasyarakat dalam rangka memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa (character building). Ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai diklat, kompetensi, pembinaan dan lain-lain. Tenaga kerja profesional dan terampil sesuai tuntutan/kebutuhan pasar merupakan faktor keunggulan suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global. Pemerintah memegang peranan penting dalam menyiapkan program-program strategis guna menghasilkan SDM berkualitas dan siap memasuki pasar kerja. Terakhir, adalah pembinaan dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda. Sebagai penopang utama dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat menciptakan generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi. Karakteristik generasi muda seperti inilah yang diharapkan mampu berkonstribusi dan memenangkan persaingan global[9]
Kepentingan-kepentingan suatu negara dalam menjelaskan identitas mereka, memiliki kegunaan-kegunaan. Hal ini dalam penjelasan kepentingan nasional itu sendiri digambarkan oleh penjabaran James N. Rosenau yang mana kegunanaan pertama, sebagai istilah analitis untuk menggambarkan, menjelaskan atau mengevaluasi politik luar negeri dan yang berikutnya yaitu sebagai alat tindakan politik yaitu sebagai sarana guna mengecam, membenarkan ataupun mengusulkan suatu kebijakan[10]. Hal ini lah yang mendasari para pemimpin negara dalam merumuskan kebijakan luar negerinya. Khususnya dalam hubungan Bilateral.
Dalam kepentingan nasional, terdapat perbedaan yakni kepentingan nasional yang bersifat vital dan kepentingan non-vital. Yang dimaksud kepentingan nasional yang vital ialah yang berkaitan atau berhubugan dengan keberlangsungan hidup negara tersebut serta nilai-nilai inti yang mendasari kebijakan luar negerinya. Sedangkan kepentingan non-vital ialah tidak berkaitan secara langsung dengan keberlangsungan hidup negara, namun tepat diperjuangkan dengan melalui kebijakan luar negerinya.[11]
Dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya negara akan melakukan kerja sama Bilateral dengan Negar lain, awal hubungan bilateral ini hanya kepentingan awal namun akan menciptakan suatu kepentingan yang baru. Hal ini diperjelas ketika Kepentingan X suatu Negara A terhadap Negara B menjadi awal hubungan Bilateral anatara Negara A dan B kemudian akan timbul kepenting Y dari Negara A terhadap Negara B.
Di dalam Sistem Internasional Kerjasama merupakan suatu arena dalam tuntutan-tuntunan dalam memenuhi suatu kepentingan nasional. Sehingga negara akan menggunkan kepentingan nasionalnya sebagai komponen yang dirumuskan dan diperjuangkan dalam suatu “relantions”.
Di zona Globalisasi seperti sekarang negara-negara berlomba-lomba dalam meningkatkan “powers”. Tujuan negara dalam mencari power bukan lagi hanya sekedar dalam mengejar peringkat Militer. Namun power digunakan negara sebagai landasan dalam kerjasama dan perdagangan luar negeri. Hal ini akan menciptakan suatu kesejahteraan bagi rakyatnya yang mana ini lah kepenting nasionalnya.
Dizaman kolonialisasi penjajahan wilayah dan sumber daya alam adalah tolak ukur kejayaan suatu negara, namun hal ini sudah tidak berlaku lagi hal yang terpenting ialah sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat mengolah sumber daya alam negara, serta modal keuangan yang menjadi tolak ukur kejayaan suatu negara.
Dalam mencapai kepentingan nasional negara bukanlahs atu satunya aktor yang dapat mewujudkanya, aktor non negara juga dapat mewujudkan kepentingan nasional negaranya. Aktor non negara dibebaskan dalam melakukan kerjasama dengan aktor non negara yang lain, hal ini akan menciptakan kerjasama ekonomi dan kepentingan nasional dibidang ekonomi atau kepentingan yang mewujudkan kesejahteraan warga negara akan semakin mudah dicapai.
Kerjasama baik antar negara maupun antar non negara bukan sebatas hanya dibidang ekonomi, dibidang militer pun kerjasama dapat dijalankan hal ini bertujuan utuk mencapai “security of states”. Serta  dapat berupa juga kerjasama Politik, Sosial, Budaya hingga kerjasama Pendidikan. Hal ini terjadi sebab negara selalu ingin maju.
Dalam hubungan internasional, dimensi kepentingan nasional dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama, kepentingan ekonomi, kedua, kepentingan pertahanan dan keamanan, ketiga, kepentingan internasional dan terakhir, kepentingan ideologi. Keempat dimensi ini merupakan aspek-aspek utama yang memengaruhi dan memotivasi sebuah negara dalam mengusahakan kepentingan nasional negara masing-masing dalam hubungan internasional[12].
Dalam melakukan kerjasama antar negara yang masing-masing bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya masing masing. Kepentingan nasional tersebut yang menciptakan terjadinya Interdependensi atau ketergantungan antar negara.
Pada umunya fokus utama negara dalam menjalin hubungan bilateral adalah di bidang Ekonomi, sedangkan bidang sosial budaya maupun pendidikan menjadi faktor pendukung dalam hubungan internasional.
Hubungan Bilateral terbentuk dari kondisi Diplomatik yang terjalin antar kedua negara. Indonesia dan Korea Selatan telah menjalin Hubungan Diplomatik sejak tahun 1971. Hubungan bilateral merupakan keadaan yang menggambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak atau didalam kedua negara.[13] Bila kedua belah pihak masing masing mendapatkan keuntungan dari kerjasama maka hubungan bilateral akan berlangsung lama, dengan hubungan bilateral berlangsung cukup lama akan menimbulkan suatu dinamika yang saling berkaitan antar kedua negara, hal disebaban karena masing-masing negara berkeinginan dalam mewujudkan kepentingan nasional masing masing. Kerjasama yang berlangsung lama akan menimbulkan suatu kerjasama dibidang lain dan akan mudah dalam mewujudkannya sebab sudah adanya hubungan diplomatik yang cukup lama.
“Sejak awal mulanya kerjasama yang menghasilkan kondisi saling menguntungkan, negara-negara secara tidak langsung mengalami saling ketergantungan antara satu sama lain. Begitu juga dengan pembagian tenaga kerja yang tinggi dalam perekonomian internasional, meningkatkan interdependensi antara negara dan hal tersebut menekan dan mengurangi konflik kekerasan antara negara”.[14]
Dalam kerjasama yang menjadi tujuan adalah bagaimana cara memelihara, mempertahankan dan meningkatkan kerjasama yang berlangsung secara adil dan saling menguntungkan, serta mencegah dan menghindari konflik, dan cara mengubah kondisi-kondisi persaingan menjadi sebuah kerjasama. Namun dalam kepentingan nasional atau kepentingan negara di suatu kerjasama, baiknya harus diperhitungkan secara matang terlebih dahulu, apakah kepentingan itu benar-benar dibutuhkan negara itu.
Dalam perkembangan sejarahnya, national interest tidak terlepas dari motivation maker. Motivation maker atau pembuat motivasi merupakan pendorong terwujudnya kepentingan nasional yang dicita-citakan oleh suatu negara. Pembuat motivasi ini dibedakan atas organisasi, ideologi, individu, dan juga strategi. Dalam motivation maker, organisasi memiliki kedudukan yang penting karena kepentingannya dapat merepresentasikan seluruh kepentingan nasional. ideologi berfungsi untuk menyebarkan paham-paham sistem politik yang ada di dunia dan pursuit of power. Individu dalam kepentingan nasional berarti bahwa seorang penguasa yang memipmin negaranya dapat membuat keputusan yang nantinya dianut oleh masyarakat guna mencapai tujuan negaranya. Sedangkan strategi sebagai motivation maker merupakan pondasi dasar untuk menentukan arah tujuan negaranya.[15]
Kepentingan nasional juga tidak terlepas dengan dimensi yang menjadi pokok dasar. Pada prinsipnya kepentingan nasional mempunyai tiga dimensi yaitu dimensi individu, dimensi kelompok, dan dimensi negara. Dalam melaksanakan kepentingan nasional, seorang individu harus memiliki power. Individu dapat menjadi dimensi kepentingan nasional karena dapat mewujudkan kepentingan nasional yang bertujuan untuk memberikan hal-hal yang positif. Dimensi kelompok merupakan perpaduan antara individu-individu yang memiliki tujuan sama. Sedangkan dimensi negara adalah kombinasi antara dimensi kelompok serta dimensi individu yang sama-sama mempunyai tujuan untuk mewujudkan national interest.[16]
Dari urai-urain diatas dapat disimpulkan bahwa konsep kepentingan nasional itu masih ambigu atau abu-abu. Hal ini disebabkan dalam Ilmu Hubungan internasional tidak adanya Teori yang matang atau mempuni yang dapat menjelaskan apa itu kepentingan nasional. Serta apa itu kepentingan nasional sampai sekarang masih diperdebatkan oleh para ilmuan hubungan internasional. Sebab konsep kepentingan nasional sangatlah luas dan dalam.. Namun kepentingan nasional memiliki segi positif bagi negara sebab dengan negara memiliki kepentingan nasional negara akan survive dan mempertahankan kedaulatan negaranya, serta dengan kepentingan nasional tujuan negara akan jelas kearah mana dan apa yang ingin dicapai.negara berusaha sekuat tenaga dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Untuk mewujudkan kepentingan nasional maka dibutuhkan suatu kekuatan atau national power. Kepentingan nasional juga memiliki arti sebagai kebijakan luar negeri sebab dengan melakukan kebijakan luar negeri maka negara akan lebih mudah dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Dan terakhir tidak satupun aktor dinegara yang tidak memiliki kepentingan nasional.



[1] Clinton, W. David (1986) “Defining the National Interest: Normative Foundations” The Review of Politics, Vol. 48, No.4: pp. 495-519.
[2] Ibid.
[3] Hans J.Morgenthau, Politics among Nations: The Struggle for Power and Peace (New York, 1948),13.
[4] Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 89
[5] P. Anthonius Sitepu. 2011. Studi Hubugan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu. Hal115
[6] Danu Damarjati, “Ini 11 MoU antara Indonesia dan Arab Saudi”, DetikNews, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3435465/ini-11-mou-antara-indonesia-dan-arab-saudi 3 Mei 2017 23:53.
[7] Hendra Kusuma, “Raja Arab Saudi Bawa Investasi Rp 94 Triliun ke RI”, DetikFinance, diakses dari https://detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3430811/raja-arab-saudi-bawa-investasi-rp-94-triliun-ke-ri  4 Mei 2017 18:52
[8] Mochar Mas’oed. 1994. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: PT Pustaka LP3Es. Hal.34
[9] Egia Tarigan. “Langkah Strategis menuju pembangunan SDM indonesia Unggul” diakses dari http://www.ui.ac.id/berita/langkah-strategis-menuju-pembangunan-sdm-indonesia-unggul.html 4 Mei 2017 19:12
[10] Mochar Mas’oed. 1994. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: PT Pustaka LP3Es.Hal 34
[11] H.W Brands. The idea of the National Interest.
[12] Ahalla Tsauro. “Peran Kepentingan Nasional dalam Ilmu Hubungan Internasiona”, diakses dari http://ahalla-ts-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-70107-umum-Peranan%20Kepentingan%20Nasional%20dalam%20Hubungan%20Internasional.html 4 Mei 2017 20:42
[13] Didi Krisna. 1993. Hubungan Bilateral dan Politik Internasional. Jakarta: Gramedia. Hal.18 
[14] Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 148
[15] Oppenheim, Felix E., 1987. National Interest, Rationality and Morality. Political Theory, (15) 3 pp. 369-389
[16] Rochester, J. Martin., 1978. The National Intersest and Contemporary World Politics. The Review of Politics, (40) 1 pp. 77-96

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Outline Penelitian Hubungan Internasional Universitas Lampung

Review Jurnal and Cosmopolitan Democracy : Bridging the gap between propopents and opponets karya Christos A. Frangonikolopoulos